KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001
KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001
TENTANG
REGISTRASI
DAN PRAKTIK PERAWAT
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah perlu diadakan penyempurnaan
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran) Negara
Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Nomor
3637);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Keputusan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
1.
Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Surat Izin Perawat selanjutnya disebut
SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3.
Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan
di sarana pelayanan kesehatan.
4.
Surat
Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok.
5.
Standar Profesi adalah pedoman yang
harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
BAB
II
PELAPORAN
DAN REGISTRASI
Pasal
2
(1) Pimpinan
penyelenggara pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikaan keperawatan.
(2) Bentuk
dan isi laporan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I
terlampir.
Pasal
3
(1) Perawat
yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana
sekolah berada guna memperoleh SIP
selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan
keperawatan.
(2) Kelengkapan
registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. foto
kopi Ijazah pendidikan perawat.
b. surat
keterangan sehat dari dokter.
c. pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
(3) Bentuk
permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II
terlampir.
Pasal
4
(1) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi atas nama
Menteri Kesehatan, melakukan registrasi
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan
SIP.
(2) SIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu)
bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk
dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.
Pasal
5
(1) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang
telah diterbitkan.
(2) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri
Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen
Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan
diterbitkan dalam buku registrasi Nasional.
Pasal
6
(1) Perawat
lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan
mendapatkan SIP.
(2) Adaptasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik
pemerintah.
(3) Untuk
melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi.
(4) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. foto
kopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. transkrip
nilai ujian yang bersangkutan.
(5) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6) Perawat
yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal
7
(1) SIP
berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar
untuk memperoleh SIK dan/atau SIPP.
(2) Pembaharuan
SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi
dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a. SIP
yang telah habis masa berlakunya ;
b. surat
keterangan sehat dari dokter;
c. pas
foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak 2(dua) lembar.
BAB
III
PERIZINAN
Pasal
8
(1) Perawat
dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik
perorangan dan/atau berkelompok.
(2) Perawat
yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus
memiliki SIK.
(3) Perawat
yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.
Pasal
9
(1) SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
melampirkan:
a. foto
kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. foto
kopi SIP yang masih berlaku;
c. surat
keterangan sehat dari dokter;
d. pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. surat
keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal
mulai bekerja;
f. rekomendasi
dari Organisasi Profesi
(3) Bentuk
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir IV
terlampir.
Pasal
10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana
pelayanan kesehatan.
Pasal
11
Permohonan SIK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1(satu) bulan setelah diterima bekerja.
Pasal
12
(1) SIPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
(2) SIPP
hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan
atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan melampirkan:
a. foto
kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi
lebih tinggi yang diakui pemerintah;
b. surat
keterangan pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat
kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan;
c. foto
kopi SIP yang masih berlaku;
d. surat
keterangan sehat dari dokter;
e. pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
f. rekomendasi
dari organisasi profesi;
(4) Bentuk
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada formulir V
terlampir;
(5) Perawat
yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok.
(6) Tata
cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana
dimaksud pada ayat (5)
sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku.
Pasal
13
(1) Rekomendasi
untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode
etik profesi serta kesanggupan malakukan praktik keperawatan.
(2) Setiap
perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan
kemampuan keilmuandan/atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan
dan/atau pelatihan.
Pasal
14
(1) SIK
dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya
dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan
SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat dengan
melampirkan :
a. foto
kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto
kopi SIK yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. surat
keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai
perawat;
f. rekomendasi
dari organisasi profesi.
(3) Pembaharuan
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan
:
a. foto
kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto
kopi SIPP yang lama;
c. surat
keterangan sehat dari dokter;
d. pas
foto 4 x 6 cm sebayak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi
dari organisasi profesi.
BAB
IV
PRAKTIK
PERAWAT
Pasal
15
Perawat dalam melaksanakan praktik
keperawatan berwenang untuk :
a.
melaksanakan asuhan keperawatan yang
meliputi pengkajian, penetapan
diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan
tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b.
tindakan keperawatan sebagaimana
dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan,
pendidikan dan konseling kesehatan;
c.
dalam melaksanakan asuhan keperawatan
sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan
keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d.
pelayanan tindakan medik hanya dapat
dilakukan berdasarkan permintaan tertulis
dari dokter.
Pasal
16
Dalam melaksanakan kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 perawat berkewajiban untuk :
a.
menghormati hak pasien;
b.
merujuk kasus yang tidak dapat
ditangani;
c.
menyimpan rahasia sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d.
memberikan informasi;
e.
meminta persetujuan tindakan yang akan
dilakukan;
f.
melakukan catatan perawatan dengan baik.
Pasal
17
Perawat dalam melakukan praktik
keperawatan harus sesuai dengan kewenangan
yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman
serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar profesi.
Pasal
18
Perawat dalam menjalankan praktik harus
membantu program pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Pasal
19
Perawat dalam menjalankan praktik
keperawatan harus senantiasa meningkatkan
mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan
pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal
20
(1) Dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien,
perawat berwenang untuk melakukan pelayanan
kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pelayanan
dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
penyelamatan jiwa.
Pasal
21
(1) Perawat
yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan
SIPP diruang praktiknya.
(2) Perawat
yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik.
Pasal
22
(1) Perawat
yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan
dalam bentuk kunjungan rumah.
(2) Perawat
dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan
rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.
Pasal
23
(1) Perawat
dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya
memenuhi persyaratan :
a. memiliki
tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki
perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun
kunjungan rumah;
c. memiliki
perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir
catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan;
d. Persyaratan
perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standar
perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB
V
PEJABAT
YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT IZIN KERJA
ATAU IZIN PRAKTIK
Pasal
24
(1)
Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan
mencabut SIK atau SIPP adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal tidak ada pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat
lain.
Pasal
25
(1) Permohonan
SIK atau SIPP yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu)
bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Apabila
permohonan SIK atau SIPP disetujui, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota harus
menerbitkan SIKatau SIPP.
(3) Apabila
permohonan SIK atau SIPP ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus memberi alasan
penolakan tersebut.
(4) Bentuk
dan isi SIK atau SIPP yang
disetujui sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam formulir VI dan VII terlampir.
(5) Bentuk
surat penolakan SIK atau SIPP
sebagaimana di maksud pada ayat (3) tercantum dalam formulir VIII dan IX terlampir.
Pasal
26
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
setempat tentang pelaksanaan pemberian atau
penolakan SIK atau SIPP diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi Profesi
setempat.
BAB
VI
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
27
(1) Perawat
wajib mengumpulkan sejumlah
angka kredit yang besarnya
ditetapkan oleh organisasi profesi.
(2) Angka
kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari kegiatan pendidikan
dan kegiatan ilmiah lain.
(3) Jenis
dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Organisasi
profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk
dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
Pasal
28
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan
wajib melaporkan perawat yang
melakukan praktik dan yang berhenti
melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal
29
(1) Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau
organisasi yang terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perawat
yang menjalankan praktik keperawatan di wilayahnya.
(2) Kegiatan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan
yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodik sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Pasal
30
Perawat selama menjalankan praktik
perawat wajib mentaati semua peraturan
perundang-undangan.
Pasal
31
(1) Perawat
yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a. menjalankan
praktik selain ketentuan yang tercantum dalam izin
tersebut;
b. melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi;
(2) Bagi
perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat
atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan
dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.
Pasal
32
(1) Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi dapat memberi
peringatan lisan atau tertulis kepada perawat
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini.
(2) Peringatan
lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak
3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIK atau SIPP tersebut.
Pasal 33
Sebelum Keputusan pencabutan SIK atau SIPP
ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih
dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika
Pelayanan Medis (MP2EPM
) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
34
(1) Keputusan
pencabutan SIK atau SIPP disampaikan kepada Perawat
yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan
ditetapkan.
(2) Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIK atau
SIPP.
(3) Terhadap
keputusan pencabutan SIK atau SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan keberatan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dalam
waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diterima, apabila dalam waktu 14
(empat belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan pencabutan SIK atu SIPP tersebut
dinyatakan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(4) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan di tingkat pertama dan terakhir semua
keberatan mengenai pencabutan SIK atau SIPP.
(5) Sebelum
prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditempuh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang smengadili sengketa tersebut sesuai
dengan maksud Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Pasal
35
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
melaporkan setiap pencabutan
SIK atau SIPP kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
Pasal 36
(1)
Dalam keadaan luar biasa untuk
kepentingan Nasional Menteri Kesehatan
dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIK atau
SIPP perawat yang melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pencabutan izin sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan keputusan
ini.
BAB
VII
SANKSI
Pasal 37
(1) Perawat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 31 ayat (1)dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a. untuk
pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
b. untuk
pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 (enam) bulan.
c. untuk
pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
(3) Penetapan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif
pelanggaran serta situasi setempat.
Pasal
38
Terhadap perawat yang sengaja :
a.
melakukan praktik keperawatan tanpa
mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6; dan/atau
b.
melakukan praktik keperawatan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ;
c.
melakukan praktik keperawatan yang tidak
sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan/atau
d.
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17. dipidana sesuai ketentuan Pasal 35
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal
39
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang
tidak melaporkan perawat
yang berpraktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan/atau mempekerjakan
perawat tanpa izin dikenakan sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
40
(1)
Perawat yang telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat,
dianggap telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini.
(2)
SIP, SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku 5 (lima)
tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Pasal
41
(1) Perawat
yang saat ini telah melakukan praktik perawat
pada sarana pelayanan
kesehatan yang belum memiliki SIP, SIK
dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000,
wajib memiliki SIP , SIK dan SIPP.
(2) SIP
dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
(3) SIK
dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(4) Permohonan
mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diperoleh dengan melampirkan :
a. foto
kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. surat
keterangan sehat dari dokter;
c. pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(5) Permohonan
mendapatkan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilengkapi dengan :
a. foto
kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. foto
kopi SIP;
c. surat
keterangan sehat dari dokter;
d. surat
keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai
perawat pada institusi bersangkutan;
e. pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(6) Perawat
yang saat ini tidak berpraktik dapat memperoleh SIP dengan mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dengan melampirkan :
a. foto
kopi ijazah keperawatan;
b. surat
keterangan sehat dari dokter;
c. pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 42
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan
Menteri Kesehatan No.647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik
Perawat dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 43
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
22 November 2001
MENTERI
KESEHATAN R.I
Dr. ACHMAD SUJUDI
Formulir I
Nomor
:
Lampiran
:
Perihal
: Laporan Lulusan Pendidikan Perawat
Kepada
Yth,
Kepala
Dinas Kesehatan
Propinsi……………………
di
……………………………….
Bersama ini kami laporkan lulusan pendidikan perawat sebagai
berikut:
No.
|
Nama
|
L/P
|
Tempat dan
Tgl. Lahir
|
Lulus
|
Alamat
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
……………………………,
…… 200..
Pimpinan……………..
(……………………………………………)
(
N a m a )
Tembusan :
1.
Kapusdiknakes Depkes RI
2.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen
Depkes RI
Formulir II
Perihal : Permohonan Surat Izin Perawat (SIP)
Kepada
Yth,
Kepala
Dinas Kesehatan
Propinsi.............................
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap :
.........................................................................
Alamat :
.........................................................................
Tempat, tanggal lahir :
.........................................................................
Jenis kelamin :
.........................................................................
Tahun Lulusan :
.........................................................................
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan terlampir :
a.
foto kopi Ijasah pendidikan keperawatan;
b.
surat keterangan sehat dari dokter;
c.
pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami
ucapkan terima kasih.
.....................,..............................
yang memohon,
...............................
Formulir III
KOP
DINAS KESEHATAN
PROPINSI
SURAT IZIN PERAWAT
(SIP)
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang
Registrasi Dan Praktik Perawat,
bahwa kepada :
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Lulusan :
Dinyatakan telah terdaftar sebagai Perawat pada Dinas
Kesehatan Propinsi............. dengan Nomor Registrasi ……… Dan diberi
kewenangan untuk melakukan praktik
keperawatan di seluruh Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIP berlaku sampai dengan tanggal ………….................
........................, ………… 200..
Pas Foto
|
Kepala
Dinas Kesehatan
Propinsi……………
(………………………………….)
Formulir IV
Perihal : Permohonan Surat Izin Kerja (SIK) Perawat
Kepada
Yth.
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota*)………………………
…………………………………………………
di
……………………………………
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap :
……………………………………...
Tempat/Tgl. Lahir : ……………………………………...
Jenis Kelamin :
……………………………………...
Lulusan :
……………………………………...
Tahun Lulusan :
……………………………………...
Nomor SIP :
……………………………………...
Tempat Bekerja :
……………………………………...
Alamat Rumah :
……………………………………...
Dengan ini mengajukan permohonan untuk
mendapatkan Surat Izin Kerja (SIK) pada…… sesuai Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor
1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi Dan Praktik Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini
kami lampirkan :
a.
foto kopi SIP yang masih berlaku;
b.
surat keterangan sehat dari
dokter;
c.
pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
d.
surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan;
e.
rekomendasi dari organisasi profesi.
Demikian atas perhatiannnya kami ucapkan
terima kasih.
…………………………, ………….
Yang Memohon
(……………………………………)
*) Coret yang tidak perlu
Formulir V
Perihal : Permohonan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Kepada
Yth.
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota*)………………………
…………………………………………………
di
……………………………………
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap :………………………………………...
Tempat/Tgl. Lahir :………………………………………...
Jenis Kelamin :………………………………………...
Lulusan :………………………………………...
Tahun Lulusan :………………………………………...
Nomor SIP :………………………………………...
Tempat Bekerja :………………………………………...
Alamat Rumah :………………………………………...
………………………………………...
Dengan ini mengajukan
permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik
Perawat (SIPP) pada ……………………………………sesuai Keputusan
Menteri Kesehatan R.I
Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini
kami lampirkan :
a. foto
kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau
ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui
pemerintah;
b. surat
keterangan pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja,
khusus bagi ahli madya keperawatan;
c. foto
kopi SIP yang masih berlaku;
d. surat
keterangan sehat dari dokter;
e. pas
foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
f. rekomendasi
dari organisasi profesi.
Demikian atas perhatiannnya kami ucapkan
terima kasih.
…………………………, …………….
Yang Memohon
(…………………………………… )
*) Coret yang tidak perlu
Formulir
IV
KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA..........
SURAT IZIN KERJA (SIK) PERAWAT
Nomor
:
Yang
bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota *)......................
memberikan izin kerja pada :
______________________________
(Nama)
Tempat/tanggal
lahir : ........................................
Alamat :
........................................
Untuk
bekerja sebagai perawat di :
........................................
Surat
Izin Kerjas (SIK) ini berlaku sampai dengan tanggal ........
Pas Foto
|
Dikeluarkan di ………………
Pada tanggal ………………
KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/
KOTA………………………
(……………………………………....)
Tembusan :
1.
Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi
2. Organisasi Profesi PPNI
3. Pertinggal
*) Coret yang tidak perlu
Formulir VII
KOP DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA.............
SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT (SIPP)
Nomor :
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*) …................................
memberikan izin praktik pada
:
_____________________________
(Nama)
Tempat/tanggal lahir :
......................................................
Alamat :
......................................................
Alamat tempat praktik perawat :
.....................................................
Surat Izin Praktik
Perawat (SIPP) ini berlaku sampai dengan tanggal......................
Pas Foto
|
Pada
tanggal …………………...
KEPALA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/
KOTA……………
(…………………………………………)
Tembusan :
1.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2.
Organisasi Profesi PPNI
3.
Pertinggal *)
Coret yang tidak perlu
Formulir VIII
Perihal : Penolakan Permohonan Surat Izin Kerja (SIK) Perawat
Kepada
Yth,
…………………………………………………
di
……………………………….
Sehubungan denagan surat permohonan Saudara Nomor…tanggal…Perihal Surat Izin Kerja (SIK) Perawat, setelah dilakukan penilaian atas permohonan
tersebut, diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui karena :
1.
…………………………………..
2.
…………………………………..
3.
…………………………………..
Demikian untuk dimaklumi.
………………………………,… ………….200…
KEPALA
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA
*)…………………………
(…………………………………)
NIP.
Tembusan : 1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Organisasi Profesi (PPNI)
3. Pertinggal *) Coret yang tidak
perlu
Formulir
IX
Perihal
: Penolakan Permohonan Surat Izin
Praktik Perawat (SIPP)
Kepada
Yth,
…………………………………………………
di
……………………………….
Sehubungan dengan surat permohonan
Saudara Nomor…tanggal…. Perihal Surat Izin Praktik Perawat (SIPP), setelah dilakukan penilaian atas permohonan
tersebut, diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat disetujui karena :
1.
…………………………………..
2.
…………………………………..
3.
…………………………………..
Demikian untuk dimaklumi.
………………………………,… ………….200…
KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA *)……………………….
(…………………………………)
NIP.
Tembusan
: 1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Organisasi Profesi (PPNI)
3. Pertinggal *)
Coret yang tidak perlu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar